Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada
seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya
pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan
pendidikan tersebar di seluruh Indonesia.
Wewenang Pengumpulan data
dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal,
berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam
rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan
atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan
longitudinal meliputi 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik ,
PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.